BRANDA.CO.ID – Sejumlah prestasi telah diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi di tahun 2022 lalu. Diantaranya, mendapat penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik ke-4 nasional.
Penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik 4 didapat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kepada Plt Asisten Daerah I Iskandar, dalam agenda pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan JDIH Award, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta 18 Oktober 2022 lalu.
“Alhamdulillah, JDIH Kota Sukabumi kembali masuk 4 besar tingkat nasional bersama Bogor, Ambon, dan Batam,” ucap Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, pada bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati.
Tri menambahkan, sebenarnya Kota Sukabumi selama lima tahun berturut-turut tidak pernah keluar dari empat besar pengelolaan JDIH tingkat nasional. Tentunya ini suatu kebanggaan bagi Pemkot Sukabumi dan masyarakat. Sebab, dalam perlombaan ini, Pemkot Sukabumi melalui Bagian Hukum mampu memenuhi semua aspek dan persyaratan yang menjadi acuan dalam lomba JDIH tersebut.
“Makanya, sangat bersyukur Alhamdulillah Kota Sukabumi tetap berada di empat besar sejak tahun 2018 lalu,” ujarnya.
Penghargaan tersebut juga, lanjut Tri, tentunya menjadi motivasi untuk menjadi lebih baik lagi. Terutama dalam memberikan layanan informasi seputar hukum yang ada di wilayah Kota Sukabumi kepada masyarakat, terutama dalam pemanfaatan di era digitalisasi saat ini.”Kita terus kuatkan SDM yang ada saat ini, termasuk peningkatan segala inovasi kedepanya,” akunya.
Tri mengatakan, JDIH itu bisa mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat, sebab nantinya masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan. Apakah itu, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwal), ataupun peraturan Perundang-undangan pusat semuanya tinggal di klik saja di web JDIH.
“Kita juga terus perkenalkan web JDIH ke masyarakat, agar masyarakat nantinya lebih mudah mencari produk hukum yang dibutuhkan,” pungkasnya.***