BRANDA.CO.ID – Sebanyak 50 kepala desa menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Cianjur Herman Suherman.
Masa jabatan kepala desa bertamah 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pemberian SK perpanjangan masa jabatan puluhan Kades ini diserahkan Bupati di Pendopo Kabupaten Cianjur, Jumat (7/6/2024).
“Pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman.
Pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kades di Kabupaten Cianjur merupakan tahap ke dua.
Direncanakan, untuk tahap ke tiga akan dilaksanakan pekan depan.
“Mudah – mudahan di bulan ini kita bisa selesai 354 desa. Kecuali yang kosong, itu diisi oleh pejabat dari kecamatan,” ujar Herman.
Dalam kesempatan itu, Bupati berpesan kepada kepala desa penerima SK perpanjangan masa jabatan untuk menjaga kondusifitas, terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Selain itu, Bupati pun mengamanatkan kepada para kepala desa untuk meningkatkan ketahanan pangan di desa.
“Yang paling utama ketahanan pangan. Di desa itu ada anggaran ketahanan pangan, maksimalkan, optimalkan, dan manfaatkan untuk belanja sesuai potensinya masing – masing,” pesannya.***