Siap Grak! Ini Peran Penting dan Tugas Linmas di Pilkada 2024 Kota Sukabumi

Puluhan anggota Linmas mengikuti bimbingan teknis di Aula Kelurahan Naggeleng, Kota Sukabumi. (Foto: Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Perlindungan Masyarakat (Linmas) memiliki peranan penting untuk menjaga ketentraman di lingkungan masyarakat. Tidak hanya sampai di situ saja, linmas juga bisa disebut garda terdepan sebagai mitra TNI dan Polri.

Termasuk dalam pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Dengan apasan itu, Pemerintah Kota Sukabumi menggelar bimbingan teknis optimalisasi peran satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam Pilkada 2024.

Salahsatunya dilakukan di Aula Kelurahan Nangggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (16/7/2024).

Bimtek yang diikuti oleh 87 orang anggota Linmas se Kelurahan Nanggeleng ini dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.

Hadir dalam momen itu Camat Citamiang Aries Ariandi, Lurah Nanggeleng Mulyono, Babinsa Menggeleng Daman Nuri, Bhabin Nanggeleng Achmad serta Para Narasumber.

Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan anggota Satlinmas, untuk mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, dan damai.

Menjelang Pilkada ada beberapa Linmas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) antara lain, bertanggung jawab terhadap keamanan Lokasi TPS, Petugas KPPS, Logistik Pemilu yang meliputi Kotak Suara, Kartu suara, dan berbagai macam alat peraga lainya.

“Selanjutnya memeriksa Pemilih yang akan masuk ke lokasi TPS yang meliputi, apakah sudah ada tanda tinta di jari tangan, apakah membawa atribut partai atau Paslon, apakah sudah membawa KTP,” terang Kusmana.

Selain itu, anggota Linmas juga diwajibkan menjaga ketertiban calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dan setelah menggunakan hak pilihnya. Serta menjaga keamanan distribusi pengembalian Kotak suara ke PPK kecamatan.

“Petugas Keamanan TPS/Linmas dalam hal ketugasanya akan di tempatkan di pintu masuk TPS dan pintu keluar TPS, untuk itu setiap TPS ada petugas keamanan yang berjumlah 2 personel,” jelasnya.

Dijelaskan Kusamana, Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana ataupun gangguan lainnya. Upaya ini juga mencakup tugas untuk membantu pemeliharaan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, serta partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Ingat Satlinmas bukanlah entitas militer, melainkan satuan tugas yang berasal dari anggota masyarakat setempat yang dibentuk oleh Lurah,” tandasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist