BRANDA.CO.ID – Kolaborasi antara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan kementerian, terkait dalam memberantas judi online atau judol merupakan langkah yang sangat positif.
Alasan judi online perlu diberantas tidak lain karena hal ini dapat merusak tatanan sosial, memicu konflik keluarga, dan meningkatkan angka kriminalitas. Tak hanya itu saja, karena judol, banyak orang kehilangan uang dalam jumlah besar akibat kecanduan.
Selain itu, Judi online juga seringkali digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang hasil kejahatan. Serta tidak terlewatkan, kegiatan judol di Indonesia ini secara umum ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Saja yang Dilakukan OJK dan Kementerian?
Untuk memberantas judi online, OJK dan kementerian terkait kemungkinan besar akan melakukan beberapa langkah berikut:
1. Peningkatan Pengawasan: OJK akan memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan yang berpotensi digunakan untuk transaksi judol.
2. Blokir Situs Judol: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan blokir terhadap situs-situs judi online yang beroperasi di Indonesia.
3. Kerjasama dengan Penyedia Layanan Internet: Penyedia layanan internet akan diminta untuk ikut serta dalam memblokir akses ke situs judol.
4. Sosialisasi dan Edukasi: Masyarakat akan diberikan edukasi tentang bahaya judol dan cara mencegahnya.
5. Penegakan Hukum: Bagi pelaku judol dan pihak-pihak yang terlibat, akan dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
1. Meningkatkan Kesadaran: Mari bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judol.
2. Tidak Terlibat: Hindari segala bentuk kegiatan judi online dan laporkan jika menemukan situs atau aplikasi judol.
3. Mendukung Upaya Pemerintah: Dukung upaya pemerintah dalam memberantas judol dengan cara melaporkan jika menemukan informasi terkait.