BRANDA.CO.ID – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi di tahun 2024 ini, baru dua raperda yang sudah rampung menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Perda itu yakni, Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah, dan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Namun, khusus Perda Bantuan Hukum (Banhuk) evaluasi dari Gubernur Jabar sudah keluar dan sudah bisa diakses di situs jdih.sukabumikota.go.id.
“Tahun ini ada empat raperda di luar raperda yang rutin harus tuntas dibahas tahun ini. Tapi, sampai saat ini baru dua raperda yang sudah menjadi perda. Yaitu, Perda PUG dan Banhuk,” kata Kabag Hukum Pemkot Sukabumi, Yudi Pebriansyah, kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Sedangkan untuk sisanya, sambung Yudi, yaitu raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024-2054, segera akan dilakukan pembahasan dengan pihak DPRD setempat
“Tapi kalu untuk raperda RPPLH sudah masuk ke pembulatan, dan sekarang masih verifikasi dokumen teknisnya di DLH Provinsi Jabar,” jelasnya.
Selain itu juga, kata Yudi, untuk raperda yang rutin setiap tahunya, seperti, Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Raperda Pertanggungjawaban anggaran 2023, dan Raperda anggaran murni 2025, tentu saja secepatnya akan dibahas juga.
“Kalau raperda yang rutin setiap tahunya, sama juga segara akan dibahas,” akunya.
Disi lain Yudi juga menjelaskan sepintas terkait Perda Banhuk, dimana nantinya Pemkot Sukabumi akan menyediakan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp7,5 juta per satu perkara.
Namun, anggaran untuk bantuan hukum itu akan diserahkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yang sudah terakreditasi dan telah menuntaskan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu tersebut.
“Jadi, anggaran itu bukannya diserahkan kepada masyarakat langsung, tetapi diberikan kepada OBH yang mendampingi. Kemudian, anggaran yang disediakan terkait bantuan hukum nanti sebesar Rp7,5 juta, itupun untuk satu perkara sampai dengan selesai,” bebernya.
Untuk sementara ini tambah Yudi, di Kota Sukabumi baru satu OBH yang sudah akreditasi. Makanya, seiring dengan adanya Perda tersebut, merupakan salah satu bentuk untuk mendorong agar OBH lainya segera melakukan akreditasi, supaya bisa membantu warga masyarakat miskin.
“Yang jelas OBH itu bukan hanya menyerap anggaran saja, tetapi diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam hukum dan Pemerintah yang menjamin pembiayaannya,” pungkasnya.***