BRANDA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait hasil Data Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
“Tahapan penyampaian tanggapa masyarakat ini bisa dilakukan mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, saat ditemui di Kantornya, Jumat (16/8/2024).
Imam menjelaskan, pihaknya telah menyebarluaskan hasil DPS di lokasi – lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat. Salahsatunya, di kantor kelurahan se-Kota Sukabumi.
“Jika masyarakat menemukan data yang tidak sesuai dengan realita di lapangan, bisa menyampaikannya kepada jajaran kami di tingkat keluaran yaitu, PPS ataupun kepada PPK,” terang dia.
Imam melanjutkan, selain itu dengan mendatangi kantor kelurahan, sambung Imam, masyarakat juga bisa melalukan pengecekan DPS melalui lapan www.cekdptonline.kpu.go.id.
“Melalui cek dpt onlin masyarakat bisa memastikan dirinya sendiri, keluarganya, pun orang di sekitarnya apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPS,” tandasnya.***