Dilaksanakan Bappeda Kota Sukabumi, Ini Hasil Konsultasi Publik Tahap 2 KLHS RPJMD Kota Sukabumi 2025 -2045

Foto bersama: Konsultasi publik taham 2 KLHS RPJMD Kota Sukabumi 2024 - 2045. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi tahun 2025-2045 sudah masuk pada Konsultasi Publik Tahap 2.

Konsultasi Publik Tahap 2 KLHS RPJMD Kota Sukabumi 2024 – 2045 ini diselenggaralan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat di salahsatu Hotel di Jalan Siliwangi, Jumat (30/8/2024)

Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menekankan pentingnya dokumen RPJPD sebagai panduan strategis pembangunan Kota Sukabumi selama 20 tahun ke depan.

“RPJPD Kota Sukabumi 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan yang akan memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang dilakukan secara bertahap dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan Kota Sukabumi,” tegas Kusmana.

Kusmana menjelaskan, dokumen RPJPD dirancang sesuai dengan visi pembangunan nasional dan berbagai regulasi terkait, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

“Penyusunan KLHS merupakan bagian integral dari RPJPD. KLHS berfungsi untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan Kota Sukabumi,” terang dia.

Hal ini sejalan dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kajian Lingkungan Hidup Strategis bukan hanya sekadar formalitas, walakin sebuah keharusan untuk memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan benar-benar memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Kusmana.

Kang Tutus, sapaan akarab Kusmana Hartadji, menegaskan bahwa KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.

Pun menekankan bahwa konsultasi publik merupakan kesempatan untuk membangun kesepahaman tentang arah kebijakan dan sasaran pokok yang akan menjadi dasar dari RPJPD Kota Sukabumi.

“Kegiatan hari ini sangat penting untuk memastikan bahwa kita dapat menetapkan Kebijakan Rencana Program (KRP) terbaik yang akan dimasukkan ke dalam dokumen RPJPD,” katanya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist