BRANDA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi untuk maju di Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024).
Penetapan Paslon ini hasil dari rapat pleno KPU Kota Sukabumi dengan berita acara nomor 604/PL.02.3-BA/3272/2/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024.
“Alhamdulillah pada hari ini telah di lakukan rapat Pleno dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno.
Ke tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan KPU Kota Sukabumi yaitu, pasangan calon Mohamad Muraz-Andri Hamami, Achmad Fahmi-Dida Sembada, dan pasangan calon Ayep Zaki-Bobby Maulana.
Imam menuturkan penetapan Paslon Pilkada Kota Sukabumi ini merupakan hasil dari seluruh rangkaian proses yang telah dilakukan, mulai dari pendaftaran pasangan bakal calon, pemenuhan persyaratan, pemeriksaan kesehatan, kemudian perbaikan dan seterusnya.
“Dengan di tetapkan nya Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon, maka secara resmi Pilkada/Pilwalkot di Kota Sukabumi akan di meriahkan oleh tiga Pasangan Calon,” imbuhnya.
Setelah penetapan Paslon, sambung Iman, tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut bagi Paslon dan deklarasi damai yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
“Untuk pengundian nomor urut pasangan calon, pesertanya nanti dibatasi hanya 25 orang dari tim pemenangan pasangan calon. Pun nanti saat diselenggarakan deklarasi damai pada sore harinya,” terang dia
KPU Kota Sukabumi juga telah menyiapkan live streaming bagi para relawan simpatisan maupun masyarakat yang ingin melihat proses pengundian nomor pasangan calon.
“Untuk pengundian nomor urut itu dapat disaksikan dari rumah masing-masing ya, karena kami juga ingin menghimbau seluruh proses tidak hanya dalam pengundian nomor urut dan deklarasi, tapi seluruh proses,” tandasnya.***