BRANDA.CO.ID – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Ini adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab, dan haul (mencapai satu tahun kepemilikan harta).
Zakat yang dikeluarkan akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, anak yatim, dan lain-lain. Yuk simak terus sampai selesai untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Harta yang wajib dizakati secara umum terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Emas dan Perak:
– Baik dalam bentuk perhiasan, logam mulia, atau simpanan di bank.
– Nisab: 85 gram emas atau 595 gram perak.
– Zakat: 2,5% dari nilai harta setelah mencapai nisab dan haul.
2. Harta Perdagangan:
– Barang dagangan, uang tunai, piutang dagang yang masih bisa ditagih.
Nisab: Sama dengan nisab emas atau perak.
– Zakat: 2,5% dari nilai harta setelah dikurangi utang dan modal usaha.
3. Hasil Pertanian dan Perkebunan:
– Buah-buahan, padi, sayur-sayuran, dan hasil pertanian lainnya yang sudah siap panen.
– Nisab: Berbeda-beda tergantung jenis tanaman dan produktivitas lahan.
– Zakat: Persentasenya bervariasi, biasanya 5% atau 10%.
4. Hewan Ternak:
– Kambing, sapi, unta, dan hewan ternak lainnya yang memenuhi syarat tertentu.
– Nisab: Berbeda-beda untuk setiap jenis hewan.
– Zakat: Persentasenya bervariasi, tergantung jenis hewan dan jumlahnya.
5. Hasil Tambang:
– Minyak bumi, gas alam, batu bara, dan hasil tambang lainnya.
– Nisab dan persentase zakatnya ditentukan oleh ulama setempat berdasarkan kondisi masing-masing daerah.
6. Harta Temuan (Rikaz):
– Harta karun atau harta yang ditemukan secara tidak sengaja.
– Nisab dan persentase zakatnya sama dengan emas atau perak.
Syarat Harta Wajib Zakat:
1. Milik penuh: Harta tersebut harus menjadi milik mutlak si pemilik.
2. Mencapai nisab: Jumlah harta harus mencapai batas minimal yang telah ditentukan.
3. Bersih dari utang: Harta yang dizakati harus bersih dari segala macam utang.
4. Mencapai haul: Harta tersebut harus dimiliki selama satu tahun penuh.
Penting untuk diketahui bahwa perhitungan zakat dan ketentuannya bisa berbeda-beda antara satu ulama dengan ulama lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat yang terpercaya, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi Anda.