Jaga Netralitas ASN, Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi Sosialisasikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Foto bersama: Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Netralitas ASN Tahun 2024 di Hotel salah satu Hotel di Jalan Suryakancana, Selasa (29/10/2024).
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Netralitas ASN Tahun 2024 di Hotel salah satu Hotel di Jalan Suryakancana, Selasa (29/10/2024).

Hadir dalam acara ini, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadju, Pj Sekda Kota Sukabumi M Hasan Asari, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno dan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih.

”Acara ini bagian tindak lanjut dari penugasan ke kabag pemerintahan dan sekda, terkait netralitas ASN sebelum dan pasca kampanye,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Kusmana mengatakan, asas netralitas seorang ASN harus diwujudkan dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Hal ini sesuai dengan asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata dia.

Menurut Kusmana, netralitas ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat berjalan secara jujur dan adil.

Sebab, ketidak netralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Pun dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.

”Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” ungkap Kusmana.

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, lanjut Kusmana, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu,.

SKB tersebut ditandatangani oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan kepegawaian negara (BKN), ketua komisi aparatur sipil negara (KASN), dan ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).

“Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur dalam pemilu,” kata dia.

Kusmana menambahkan, dengan adanya komitmen bersama akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

”Melalui pertemuan ini mengajak pelayanan publik tetap berjalan dan pelaksanan pilkada berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terpengaruh masa kampanye,” katanya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist