Perbedaan Dua Lembaga Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Perbedaan Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah dua lembaga negara yang memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Meskipun sama-sama bertugas dalam penegakan hukum, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki perbedaan dalam tugas, wewenang, dan fokus penanganan kasus.

7 Perbedaan Utama:

1. Tugas Pokok:

– Kejaksaan Agung: Memiliki tugas yang lebih luas, meliputi seluruh bidang hukum pidana, termasuk korupsi. Selain itu, Kejaksaan Agung juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan hukum di seluruh Indonesia.

– KPK: Fokus secara khusus pada pemberantasan tindak pidana korupsi, dan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, dibandingkan dengan kejaksaan.

2. Wewenang:

– Kejaksaan Agung: Wewenang Kejaksaan Agung diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan memiliki wewenang dalam penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan pemberian bantuan hukum.

– KPK: Wewenang KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini memiliki wewenang khusus dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

3. Fokus Kasus:

– Kejaksaan Agung: Menangani berbagai jenis tindak pidana, termasuk korupsi, namun tidak secara khusus fokus pada korupsi.

– KPK: Fokus secara khusus pada tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara, penyelenggara negara, atau korporasi.

4. Nilai Kerugian Negara:

– Kejaksaan Agung: Tidak ada batasan minimal nilai kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi.

– KPK: Terdapat batasan minimal nilai kerugian negara, yaitu Rp1 miliar. Namun dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan, meskipun nilai kerugian negara di bawah Rp1 miliar.

5. Otonomi:

– Kejaksaan Agung: Merupakan bagian dari struktur pemerintahan dan berada di bawah koordinasi Presiden.

– KPK: Merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

6. Struktur Organisasi:

– Kejaksaan Agung: Memiliki struktur organisasi yang hierarkis dan terpusat.

– Komisi Pemberantasan Korupsi: Memiliki struktur organisasi yang lebih fleksibel dan desentralisasi.

7. Sumber Daya:

– Kejaksaan Agung: Sumber daya yang dimiliki Kejaksaan Agung lebih besar dibandingkan dengan yang lain, baik dari segi anggaran maupun jumlah personel.

– KPK: Meskipun memiliki sumber daya yang lebih terbatas, namun memiliki kewenangan khusus dan fokus yang lebih tajam dalam pemberantasan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist