BRANDA.CO.ID – Dua dari enam terduga pelaku Pengeroyokan Komunitas Vespa berhasil diamankan tim Polres Sukabumi Kota.
Sedangkan empat pelaku lainnya ditetapkan Polres Sukabumi Kota sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua pelaku berinisial F laki-laki (28) dan P.F Laki-laki (24). Keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda,”kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Rita menjelaskan, F ditangkap Selasa,(12/11/2024) pukul 04:30 WIB di Kampung Kibitay, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, kota sukabumi. Sedangkan P.F ditangkap di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa (12/11/2024) pukul 01:30 WIB.
“F ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong sedangkan P.F melakukan pemukulan menggunakan helm,”jelasnya.
Rita mengungkapkan, kejadian bermula korban berinisial FA sedang nongkrong dan mengambil foto, kelompok diduga pelaku tidak terima fotonya diambil. Pelaku bersama kelompoknya mendatangi korban bertanya alasan melakukan pemotretan.
“Karena tidak mendapatkan jawaban, akhirnya kelompok pelaku melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali ke arah bagian belakang kepala. Korban melarikan diri dan meminta pertolongan ke temannya di komunitas vespa yang
berinisial M.J,”ungkapnya.
Setelah kelompok korban mendatangi pelaku untuk klarifikasi, ada salahsatu dari korban yang mengalami penganiayaan yang akhirnya terjadi keributan dari kelompok pelaku maupun kelompok korban, akhirnya M.J pun menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan.
“Selain menggunakan tangan kosong, ada beberapa pelaku yang sekarang masih DPO menggunakan batu maupun botol
minuman merek intisari. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di kepala,”imbuhnya.
Barang bukti yang ditemukan pecahan botol kaca minuman merek intisari dan pecahan helm. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim polres Sukabumi kota.
“Para pelaku terjerat pasal 170 ayat (2) kuhpidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka pidana penjara 7 tahun dan pasal 351 ayat (1) kuhpidana tentang penganiayaan pidana 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,”tandasnya. (Her)