BRANDA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi semakin serius dalam menangani peredaran roko ilegal di wilayahnya.
Berbagai upaya pun dilakulan Satpol PP Kota Sukabumi untuk mempersempit peredaran rorok tanpa cukai yang dapat merugikan negara.
Kasat Pol PP Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, semua pihak sudah harus bisa menyadari bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
“Sudah tahu kan bahwa rokok ilegal itu jangan diedarkan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Selain menghindari kewajiban pajak negara, peredaran rokok ilegal juga menambah kerugian ekonomi yang signifikan bagi keuangan negara.
Pengedar rokok ilegal bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif, tetapi juga pidana. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menanggulangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
“Ancaman pidana sudah jelas, karena tidak ada cukainya. Jika cukainya tidak dibayar, maka sudah tentu ada kerugian negara,” jelas Ayi.
Pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bogor telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal melalui identifikasi lokasi-lokasi yang rawan, menggunakan teknologi GPS untuk melacak pergerakan barang ilegal.
Pun melakukan patroli rutin serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenali dan menghindari membeli rokok ilegal.
“Kami juga menggunakan metode operasi tanpa pemberitahuan, atau operasi secara diam-diam ke tempat-tempat penjualan rokok ilegal,” tambah Ayi.
Satpol PP Kota Sukabumi pun terus melakukan pemantauan terhadap wilayah – wilayah padat penduduk yang dianggap rawan peredarab rokok ilegal.
“Biasanya yang padat penduduk dan sering menjadi jalur distribusi barang ilegal. Wilayah-wilayah ini dianggap sebagai area strategis bagi pengedar untuk memasukkan rokok ilegal ke pasar lokal,” katanya.***