BRANDA.CO.ID – Peningkatkan kesadaran masyarakat perihal bahaya peredaran produk tembakau ilegal terus dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor dan Satpol PP Kota Sukabumi.
Upaya itu diantaranya dilakukan melalui talkshow di Radio Swara Perintis Kota Sukabumi, Rabu (11/12/2024).
“Talkshow ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal, yang salah satunya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, kepada wartawan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki tugas dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam konteks ini, Satpol PP turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, yang beredar di masyarakat.
“Kami memiliki fungsi penegakan hukum, dan berdasarkan fungsi tersebut, kami bekerjasama dengan Bea Cukai Bogor untuk bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Sukabumi,” jelas Yogi.
Yogi menambahkan bahwa DBHCHT juga digunakan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum di daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Salah satu jenis kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut adalah sosialisasi mengenai ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal.
“Kegiatan penegakan hukum yang telah dilaksanakan tahun ini antara lain adalah TOT (Training of Trainers) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal bagi anggota Satpol PP dan Damkar, pengumpulan informasi, operasi bersama, operasi pasar, serta sosialisasi dan talkshow seperti yang kita lakukan hari ini,” katanya.***