BRANDA.CO.ID – Polres Sukabumi Kota dibawah pimpinan AKBP Rota Suwadi rupanya berhasil menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2024 dibandingkan 2023 lalu.
Selain itu, Polres Sukabumi Kota pun berhasil menaikan angka penyelesaian kasus sebanyak 57 persen.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, mengatakan, pada tahun 2024 pada tahun 2024, jumlah tidak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres sukabumi kota adalah sebanyak 1065 kasus dan berhasil diungkap sebanyak 603 kasus atau 57 persen.
“Sedangkan, pada Tahun 2023 sebanyak 1085 kasus dengan penyelesaian sebanyak 580 kasus atau 53 persen,”kata Rita kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Rita memaparkan, dari 1065 kasus yang terjadi di Tahun 2024, tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan jumlah sebanyak
9 kasus dan 2 diantaranya telah berhasil diungkap dan proses ke tahap kejaksaan.
“Di tahun 2024 ini juga, kami berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus menonjol, diantaranya 1 kasus curat dengan modus gembos ban dan pecah kaca yang dengan total kerugian korban sebesar Rp 731 juta,”paparnya.
Selain itu tambah Rita, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan jumlah tersangka 3 orang,2 kasus judi online dengan modus promosi judi online di media sosial,1 kasus curat di minimarket, 1 kasus curanmor, 2 kasus tindak pidana perdangan orang (tppo), 3 kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1.051.272.057.
“Ditambah 2 kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dan pupuk
bersubsidi, 1 kasus pencurian dengan kekerasan, 1 kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus uang palsu,”ujarnya.
Rita mengungkapkan, terjadi juga penururan di bidang pemberantasan narkoba, sambung Rita,kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di tahun 2024 telah berhasil diungkap 100% yaitu sebanyak 112 kasus.
“Dari 112 kasus ini kami berhasil mengamankan 133 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 2.528,19 gram, ganja 837,31 gram, ekstasi 133 butir, tembakau sintetis 52 gram, psikotropika 1.507 butir dan obat keras terbatas 140.247 butir,”ungkapnya.
Sedangkan di Tahun 2023, sambung Rita, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres sukabumi kota adalah sebanyak 116 kasus dengan 150
tersangka.
“Barang bukti narkoba terdapat berbagai jenis, antara lain, sabu sebanyak 1.015,33 gram, ganja 3.218,89 gram, ekstasi 90 butir, psikotropika 1.825 butir dan obat keras terbatas sebanyak 209.075 butir,”sambungnya.
Sama halnya di bidang lalu lintas, angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada
tahun 2024 sebanyak 100 kejadian atau menurun 6,5% dari tahun 2023
dengan 107 kejadian. kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tahun 2024
ini didominasi oleh pengendara sepeda motor sebanyak 139 kendaraan.
“Faktor kecelakaan lalu lintas diakibatkan
kelalaian pengendara saat mengendarai sepeda motor. Sedangkan untuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Tahun 2024 sebanyak 5256 penindakan atau mengalami kenaikan
sebesar 18,6% bila dibandingkan Tahun 2023 dengan jumlah sebanyak 4430 penindakan,” tandasnya. (Her)