BRANDA.CO.ID – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap komplotan spesial pencuri ratusan herwan ternak dengan kekerasan yang kerap beroperasi di beberapa Wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dari komplotan berjumlah 8 orang, 3 diantaranya sudah berhasil diringkus sementara 5 tersangka masih buron.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menyampaikan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: lp/b/02/i/2025/polsek cireunghas/polres sukabumi kota/polda jawa barat tanggal 02 januari 2025 mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ratusan ekor hewan ternak bebek.
“Laporan disampaikan berdasarkan keluhan pemilik yakni saudara Y (32) yang terjadi di kampung gandasoli, desa cipurut kecamatan cirenghas, kabupaten sukabumi pada hari kamis tanggal 2 januari 2025 sekitar pukul 02.15 wib,”kata Rita kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Ritab menjelaskan, ketiga terduga pelaku yang berhasil diringkus yakni bernisial M (47), Rm (32) dan R (42). Mereka ditangkap Hari Jum’at, (7/2/2025) oleh sat reskrim di daerah rayapan karawang timur jawa barat.
“Sementara 5 terduga pelaku lainya saat ini masih diburu. Kelima identitasnys sudah dikantongi pihak kepolisian,”ujarnya.
Rita mengutarakan, aksi pencurian komplotan terbilang cukup sadis Para pelaku tidak segan-segan mengancam korban menggunakan senjata tajam bahkan sampai tega memukul korban dan pemguris ternak.
“Aksi pencurian dengan kekerasan ini dilakukan para pelaku terhadap 2 orang korban, yaitu saudara A dan I yang merupakan pengurus ratusan ekor bebek milik saudara U. Korban dan pengurus diikat oleh komplotan. Setelah merasa aman, komplotan mencuri 217 ekor hewan ternak bebek milik saudara Y,”tuturnya.
Rita membeberkan, rupanya komplotan sudah lima kali melakukan aksi serupa ditempat berbeda. Sedangkan untuk kerugian Y mencapai Rp 25 Juta.
“Dari keterangan para pelaku,rupanya komplotan telah melakukan aksi di 5 lokasi berbeda, antara lain, Kutamaneh, Gunungguruh sebanyak 100 ekor, Cibeureum 50 ekor, Gnadasoli, Cirenghas 217 ekor, Bojongkembar, Cikembar 100 ekor dan Bogor 200 ekor,”bebernya.
Barang bukti yang telah diamankan berupa, beberapa utas tali yang terbuat dari potongan kain dan sebuah palu kayu.
“Saat ini 3 dari 8 pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah diamankan di mapolres sukabumi kota dan terancam pasal 365 kuhpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,”tandasnya. (Her)