BRANDA.CO.ID – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan penyegelan dispenser salahsatu SPBU di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menegaskan, penyegelan SPBU di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi ini merupakan bukti nyata sinergi Pertamina Patra Niaga dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan dalam memastikan hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan,” ujar Riva.
Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah konkrit untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai standar.
Selanjutnya, kata Riva, pengelolaan SPBU itu akan dialihkan langsung ke anak perusahaan Pertamina Patra Niaga yaitu Pertamina Retail.
“Dengan pengelolaan ini, kami pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai dengan SOP yang berlaku dengan standar perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga dan Polri dalam pengawasan perdagangan.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari sinergi pengawasan dan penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi perdagangan.
“Kami berterima kasih atas dukungan Pertamina Patra Niaga dan Polri dalam upaya perlindungan konsumen, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” kata Budi
Budi menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
“Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang kegiatan usahanya berhubungan pengukuran, penimbangan penakaran dalam dengan dan transaksi perdagangan untuk tetap mematuhi dan menaati peraturan perundang undangan di bidang Metrologi Legal,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin menegaskan, hasil pengujian menunjukkan adanya pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.
“Berdasarkan hasil pengukuran terdapat indikasi kuat adanya manipulasi melalui pemasangan alat tambahan yang melanggar peraturan,” jelas Nunung.
Nunung memastikan, kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Pemasangan alat tambahan seperti PCB pada dispenser BBM, sambung Nunung, tidak hanya melanggar Undang-Undang Metrologi Legal, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kecurangan di SPBU melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbaunya.
Sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi penggunaan alat tambahan di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan distribusi BBM dan meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135. (Rls)