BRANDA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/3/2025) lalu.
Selain tersangka, jajaran Polres Sukabumi Kota pun turut amankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket sabu,1 timbangan digit dan 1 unit handphone.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, tersangka berinisial ARR (35).
Sedangkan barangbukti berhasil ditemukan di kediaman tersangka setelah petugas melakukan penggeledahan.
“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” ujar Tenda kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Tenda mengungkapkan, peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku telah berjalan selama kurun waktu 1 tahun terakhir.
“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu,”ungkapnya.
Ia juga memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Her)