Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Pengoroyokan Berujung Maut

Konferensi pers Polres Sukabumi Kota tentang pengungkapan kasus pengeroyokan berujung maut di Jalan Cikirai. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Heboh beredar kabar di jejaring sosial terkait insident pengeroyokan yang mengakibatkan korban terkapar hingga meregang nyawa di emperan toko di Jalan Cikiray, Kota Sukabumi, Minggu (4/8/2024).

Kini, kabar tersebut sudah berhasil diungkap tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Rupanya, korban berinisial LFH (36) dikeroyok 4 tersangka yakni, MJY (30), HS (33), JA (36) dan ES (68).

Kapolres Sukabumi Kota, Rita Suwadi mengungkapkan, tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut diduga dipicu amarah terduga pelaku, JA, yang menduga LFH, mencuri telepon genggam miliknya saat diisi daya di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (20/7/2024).

“Selang dua pekan, akhirnya JA menemukan korban di depan supermall di Jalan Ahmad Yani kemudian langsung melakukan aksi penganiayaan bersama beberapa terduga pelaku lainnya,”ungkapnya.

Aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, lanjut Rita, tidak berhenti disitu, terduga pelaku membawa korban yang masih dalam keadaan tersadar ke sekitar Jalan Cikiray, kemudian diduga kembali melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama 3 terduga pelaku lainnya hingga mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia.

“Keempat terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari Senin dan Selasa tanggal 5 dan 6 Agustus 2024 dibeberapa tempat berbeda,”imbuhnya.

Selain mengamankan terduga tersangka, tambah Rita, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju kemeja, jaket, celan jeans, sepasang sepatu, flashdisk dan visum et revertum.

“Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota serta terancam pasal 170 ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seseorang meninggal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya (Rls).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist