Aturan dan Tata Tertib KPU di Debat Pilkada Kota Sukabumi 2024

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno menjelaskan aturan dan tata tertib debat Pilkada 2024. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengeluarkan sejumlah aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi dan diikuti baik oleh pasangan calon dan pendukung yang hadir pada debat Pilkada 2024.

Debat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada Pilkada 2024 ini akan digelar KPU Gedung Pertemuan di Kecamatan Warudoyong, Jumat (8/11/2024) malam ini.

“Tata tertibnya itu di antaranya tidak boleh membawa alat peraga kampanye kecuali yang melekat di badan, kemudian tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang provokatif seperti bersorak, yel-yel itu provokatif tidak boleh,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, Jum’at (8/11/2024).

Lanjut Imam, aturan lainnya yaitu, para pasangan calon (Paslon) harus menjelaskan istilah singkatan atau bahasa asing yang akan ditanyakan kepada Paslon lainnya.

Kemudian, hanya boleh bertanya atau menanggapi sesuai dengan tema ataupun sub tema yang ditentukan. Mungkin yang bertanya juga harus menghindari singkatan kalaupun ada singkatan harus dijelaskan untuk bahasa asing.

“Dan seluruh proses dalam debat itu harus fokus dalam pendalaman isu-isu tidak boleh ada hal-hal lain yang diperdebatkan,” ungkap Imam.

Imam menghimbau, agar masyarakat dapat menjaga kondusifitas selama berlangsungnya debat publik Pilwalkot Sukabumi. Sebab, debat Pilkada 2024 merupakan¹ sarana untuk menyampaikan sekaligus memperdalam visi misi gagasan dan program yang ditawarkan oleh seluruh pasangan calon.

“Kita ciptakan suasana yang kondusif sehingga memungkinkan bagi para paslon, bagi siapapun yang nanti ikut menyiarkan dan menyampaikan kepada masyarakat, hal-hal yang nanti disampaikan itu dapat terdelivery dengan baik kepada masyarakat,” katanya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist