BRANDA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan tidak ada gugatan pasangan calon (paslon) dalam hasil rekapitulasi Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Kepastian ini diketahui lebih dari tiga hari pasca rekapitulasi suara diumumkan. Sehingga, tahapannya pun bisa langsung dilanjutkan.
Komisioner KPU Kota Sukabumi Siska Agustia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, peserta pemilu memiliki waktu maksimal tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan perselisihan setelah pengumuman Penetapan Perolehan Suara oleh KPU.
“KPU Kota Sukabimi telah menetapkan hasil pemilihan kepada daerah sejak tanggal 4 Desember 2024. Dengan demikian, batas waktu untuk pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi adalah hingga 6 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, tadi malam,” kata dia.
Siska menyebutkan, pihaknya sudah memantau pembaruan informasi dari website Mahkamah Konstitusi (MKRI), untuk memastikan perkembangannya.
“Hasil update dari website MKRI per tanggal 07 Desember 2024 pukul 09.20 tidak ada permohonan yang diajukan ke MK untuk Kota Sukabumi,” bebernya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di 7 kecamatan, paslon nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana meraup suara terbanyak di Pilkada Kota Sukabumi 2024. Paslon yang diusung Koalisi Sukabumi Maju (KSM) itu mendapat 78.257 suara.
Sementara paslon nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada mendapat 50.942 suara dan paslon nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami memperoleh 45.103 suara.***