BRANDA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Cianjur dalam dugaan perkara Tindak Pidana Keimigrasian terhadap satu orang warganegara Arab Saudi berinisial AIT.
Keterangan ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Cianjur Riky Afrimon, saat konferensi pers bersama sejumlah awak media di Aula Kantor setempat, Selasa (10/12/2024).
Adapun pelanggaran WNA asal Arab Saudi itu yakni, Pasal 122 huruf a Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Kami mendapatkan informasi awal terhadap keberadaan warganegara Asing tersebut adalah berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Riky.
Kronologinya, pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB, Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Cianjur melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah Salon di daerah Sukanagalih Pacet.
Hasilnya, diketahui bahwa Izin Tinggal Orang Asing atas nama AIT (51) tersebut telah melampaui masa berlaku yang diberikan (overstay), selain itu AIT diduga sebagai pemilik dan pengelola salon tersebut.
Selanjutnya Petugas membawa AIT ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut.
AIT selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dalam proses pra penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukannya.
“Setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, selanjutnya perkara Tindak Pidana Keimigrasian terhadap 1(satu) Orang Warganegara Arab Saudi berinisial AIT dinaikkan ke tingkat penyidikan, dan AIT ditetapkan sebagai tersangka,” terang Riky.
Saat ini PPNS Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur sedang Menyusun Berkas Perkara untuk segera disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cinjur, sementara untuk Tersangka AIT telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Cianjur sejak 20 Desember 2024 hingga 20 hari kedepan.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi kemigrasian dalam rangka penegakan hukum keimigrasian,” tegasnya.***