Pemdes Semplak Berharap Pembentukan Koperasi Desa Bisa Cegah Praktik Permodalan Ilegal

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

 

BRANDA.CO.ID – Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025,  yang menargetkan pembentukan 70 ribu koperasi di seluruh Indonesia rupanya disambut antusias oleh para Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi.

Pemerintah Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi contohnya. Saat ini, pembentukan tahap awal koperasi di Desa tersebut sudah selesai melalui Musdesus (Musyawarah Desa Khusus).

“Untuk kelengkapan dokumennya sudah di input sehingga nanti segera kita mendapatkan legalitasnya dari notaris yang ditunjuk oleh Kopdes itu sendiri,”kata Kades Semplak, Nura Widarnangti, Selasa (6/5/2025).

Nura menjelaskan, untuk rencana kerja koperasi tentunya sudah disiapkan yakni bertujuan untuk mendorong perekonomian di tingkat desa. Adapun regulasi dan teknis masih menunggu arahan dari pusat.

“Tapi berdasarkan perencanaan kami dengan struktur koperasi yakni menyisir permasalahan utama warga yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani,”ujarnya.

Tekhnisnya, lanjut Nura, koperasi akan di fungsikan sebagai mitra petani yang berperan membantu proses produksi hingga penjualan hasil panen.

“Sehingga para petani bisa membeli (bibit) dengan harga paling minim dan bisa menjual hasil panen dengan harga yang maksimal,”imbuhnya.

Selain itu, lanjut Nura, koperasi akan menyediakan program simpan pinjam. Diharapkan program tersebut bisa mengatasi masalah yang paling krusial di Desa Semplak. Karena saat ini, sebagian besar warga terlibat dalam praktek permodalan ilegal.

“Kami Pemerintah Desa Semplak berharap, program ini bukan sekedar wacana pemerintah pusat tapi bisa berjalan secara berkelanjutan dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan desa,”tandasnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist