BRANDA.CO.ID – Aksi sosial ditunjukkan oleh organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Kota Sukabumi.
Salah satunya, dilakukan memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada keluarga korban kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tragis ini menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun, yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial UW (53), seorang buruh harian lepas yang tinggal di lingkungan berbeda RW dengan korban.
Kepala Bidang Hukum DPC Grib Jaya Kota Sukabumi, Wikra Febrian, SH, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 27 Agustus 2024.
“Keluarga korban mengadu kepada anggota kami karena keterbatasan ekonomi dan rasa takut untuk melapor langsung ke pihak berwajib,” ujar Wikra kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPC Grib Jaya Kota Sukabumi bersama Sekretaris Cabang (Sekcab) dan sejumlah anggota segera mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Kasus ini telah memasuki sidang perdana. Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini sepenuhnya gratis tanpa biaya apa pun,” tegas Wikra.
DPC Grib Jaya Kota Sukabumi menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil yang kerap kesulitan mengakses keadilan.
Mereka berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi organisasi masyarakat lainnya untuk turut aktif melindungi hak anak dan korban kekerasan seksual. (Her)