BRANDA.CO.ID — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Cibadak resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V, bekerja sama dengan Institut KH Ahmad Sanusi (INKHAS) Sukabumi.
Kegiatan yang juga dirangkaikan dengan tasyakuran Milad ke-3 PERADI Cibadak serta tiga tahun kerja sama dengan INKHAS itu digelar di Aula Yayasan Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jumat (10/10/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Muhammad Maramuda Herman Sitompul, dan dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Cibadak Ferdy Ferdian, S.H., M.H., Rektor INKHAS Dr. H. A. Suganda, M.Ag., Sekretaris DPC PERADI Cibadak Muhammad Rafi’i Nasution, serta 25 peserta calon advokat.
Ketua DPC PERADI Cibadak, Ferdy Ferdian, menyampaikan bahwa PKPA Angkatan V ini menjadi bagian penting dari perjalanan organisasi yang kini memasuki usia tiga tahun.
“PKPA kali ini sekaligus menjadi momentum tasyakur atas Milad ke-3 PERADI Cibadak serta peringatan tiga tahun kerja sama dengan Institut KH Ahmad Sanusi. Melalui kegiatan ini, kami ingin terus melahirkan advokat yang profesional, kredibel, kompeten, dan berakhlakul karimah,” ujar Ferdy.
Ferdy menjelaskan, PKPA merupakan tahap awal menuju Ujian Profesi Advokat (UPA) yang rencananya akan digelar pada 6 Desember 2025 mendatang. Ia berharap pelaksanaan UPA bisa dilakukan langsung di Kabupaten Sukabumi agar memudahkan peserta.
“Saat ini peserta yang mendaftar sekitar 20 orang dan masih terus bertambah hingga penutupan pendaftaran,” tambahnya.
Menurut Ferdy, hingga kini DPC PERADI Cibadak telah memiliki 95 anggota aktif, dengan sekitar 70 di antaranya bergabung dalam tiga tahun terakhir.
“Kami terus berupaya agar advokat hadir di setiap desa melalui visi Satu Desa, Satu Advokat, agar masyarakat, khususnya pencari keadilan yang kurang mampu, dapat memperoleh bantuan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Wasekjen DPN PERADI Muhammad Maramuda Herman Sitompul menegaskan bahwa pelaksanaan PKPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pendidikan ini wajib karena merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi calon advokat. Ke depan, pendidikan profesi advokat akan diformalkan sesuai Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2019 dengan beban 24 SKS selama satu tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendidikan advokat bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter dan integritas profesi.
“Kita tidak ingin ada advokat yang melanggar kode etik, seperti yang marak terjadi di luar organisasi PERADI. Profesi ini terhormat dan harus dijaga marwahnya,” tegas Sitompul.
Menutup sambutannya, Sitompul menekankan komitmen PERADI untuk tetap idealis mempertahankan sistem single bar, demi menjaga kualitas dan profesionalisme advokat di Indonesia. (Her)

