BRANDA.CO.ID – Sejumlah pecahan uang rupiah lama dipastikan tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut diimbau segera menukarkannya, sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia (BI).
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 ini merupakan bagian dari langkah BI, dalam merapikan sistem peredaran uang rupiah, serta menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan transaksi masyarakat.
Beberapa uang rupiah lama, baik kertas maupun logam, telah resmi dicabut dari peredaran. Artinya, uang tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari. Namun, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkannya dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar lengkap uang Rupiah yang dicabut:
Rp 100 Tahun Emisi 1984
Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
Rp 500 Tahun Emisi 1988
Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Uang Logam
Rp 2 Tahun Emisi 1970
Rp 10 Tahun Emisi 1971
Rp 10 Tahun Emisi 1974
Rp 10 Tahun Emisi 1979
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000
URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000
URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000
URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000
URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000
URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000
Rp500 Tahun Emisi 1991
Rp500 Tahun Emisi 1997
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
Rp1.000 Tahun Emisi 1993
URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000
URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000
Cara Menukarkan Uang Lama
Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang sudah dicabut melalui:
- Kantor Bank Indonesia
- Bank umum yang ditunjuk
Penukaran biasanya dilakukan dengan membawa uang lama tersebut dalam kondisi layak serta mengikuti prosedur yang berlaku.

