Sepanjang 2025, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sukabumi

Kasat Pol PP Kota Sukabumi Ayi Jamiat. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 58.400 batang rokok ilegal berhasil diamankan sepanjang 2025 melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai.Penindakan tersebut dilakukan dalam sedikitnya 12 kali operasi di sejumlah wilayah perbatasan Kota Sukabumi.

Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan Satpol PP berperan melakukan pengumpulan informasi sebelum razia dilaksanakan bersama Bea Cukai.

“Selama 2025 kami mendapatkan sekitar 58.400 batang rokok ilegal dari kurang lebih 12 kali operasi gabungan. Satpol PP bertugas melakukan pengumpulan informasi, sedangkan kewenangan penyitaan ada di Bea Cukai,” kata Ayi usai penutupan Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP dalam pemberantasan rokok ilegal di Fresh Hotel, Rabu (07/05/2026).

Ayi mengungkapkan, terdapat sekitar 100 titik yang terindikasi menjual rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi. Modus penjualannya pun beragam, mulai dari penjualan dalam jumlah kecil hingga puluhan slop.

“Ada yang hanya menjual empat sampai lima bungkus, ada juga satu slop. Namun ada juga yang baru menerima kiriman paket sehingga jumlahnya cukup banyak, bisa mencapai 50 bungkus bahkan 50 slop,” ungkapnya.

Menurut Ayi, tingginya peredaran rokok ilegal dipicu selisih harga yang cukup jauh dibandingkan rokok bercukai resmi. Rokok ilegal dijual sekitar Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus, sedangkan rokok resmi bisa mencapai Rp25 ribu per bungkus.

“Selisihnya sekitar Rp10 ribu per bungkus. Kalau dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Ayi menambahkan, sejumlah lokasi yang sebelumnya pernah dirazia masih kembali ditemukan menjual rokok ilegal. Namun, beberapa pelaku mulai jera setelah mengalami kerugian akibat barang dagangannya disita.

“Sekarang sudah berkurang karena pernah dirazia dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Sekarang kebanyakan ditemukan di toko-toko kecil, termasuk toko Madura, meski stoknya tidak terlalu banyak,” katanya.

Terkait penetapan tersangka, Ayi menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Bea Cukai dan bergantung pada jumlah barang bukti yang ditemukan.

“Kalau jumlahnya besar biasanya bisa diproses hukum dan ada tersangka. Namun kalau jumlahnya kecil biasanya lebih kepada edukasi dan penyitaan barang,” tandasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist