BRANDA.CO.ID – Di Pulau Dewata terdapat sebuah desa adat yang memiliki tradisi pemakaman yang sangat berbeda dari kebiasaan masyarakat pada umumnya. Desa tersebut adalah Desa Trunyan yang terletak di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Masyarakat Desa Trunyan memiliki cara khusus dalam memperlakukan jenazah. Orang yang meninggal dunia tidak dikuburkan di dalam tanah, tetapi diletakkan di area pemakaman yang disebut Sema Wayah.
Jenazah di Desa Trunyan hanya ditutupi kain putih dan ditempatkan di bawah pohon besar, tanpa proses penguburan atau pembakaran seperti tradisi Hindu Bali pada umumnya.
Menariknya, meskipun jenazah dibiarkan terbuka, tubuh tidak menimbulkan bau busuk yang menyengat. Hal ini dipercaya karena keberadaan pohon sakral bernama Taru Menyan, yang diyakini mampu menetralisir bau tidak sedap dari proses pembusukan.
Desa Trunyan juga memiliki pembagian area pemakaman berdasarkan jenis kematian, yaitu Sema Wayah untuk kematian wajar, Sema Bantas untuk kematian tidak wajar seperti kecelakaan, dan Sema Muda untuk bayi, anak kecil, atau yang belum menikah.
Setiap jenazah diletakkan begitu saja di area tersebut, dengan pengelolaan adat yang tetap dijaga oleh masyarakat setempat.
Keunikan utama dari tradisi ini adalah tidak adanya bau menyengat meskipun proses pembusukan terjadi secara alami di ruang terbuka. Selain pohon Taru Menyan, faktor lingkungan seperti udara sejuk di kawasan Danau Batur juga diyakini ikut memperlambat proses pembusukan.
Desa Trunyan sendiri merupakan salah satu desa tua yang dihuni oleh masyarakat Bali Aga, yaitu penduduk asli Bali yang masih mempertahankan tradisi leluhur secara turun-temurun.
Tradisi pemakaman ini menjadi salah satu daya tarik budaya yang unik, sekaligus menegangkan bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan Danau Batur.
Tradisi pemakaman di Desa Trunyan menunjukkan betapa beragamnya budaya Indonesia. Dengan membiarkan jenazah terbuka di bawah pohon Taru Menyan tanpa dikubur, masyarakat setempat tetap menjaga warisan leluhur yang sudah berlangsung sejak lama.

