BRANDA.CO.ID – Perseteruan antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, kembali menjadi sorotan publik setelah rumah yang sempat menjadi aset keluarga mereka akhirnya resmi terjual dengan harga Rp4,1 miliar.
Kabar penjualan rumah Rachel Vennya ini sekaligus memunculkan klarifikasi dari pihak Okin, terkait tudingan yang beredar di media sosial.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Okin, Axl Matthew Situmorang, rumah Rachel Vennya tersebut telah disepakati untuk dijual dengan harga Rp4,1 miliar. Dari total penjualan tersebut, dana kemudian dialokasikan untuk berbagai kewajiban finansial.
Sekitar Rp1 miliar digunakan untuk melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sementara sisanya sebesar Rp3,1 miliar diserahkan untuk memenuhi kewajiban terkait anak-anak mereka melalui Rachel Vennya.
Dalam klarifikasinya, pihak Okin menegaskan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari hasil penjualan rumah tersebut.
“Perlu saya tegaskan, dari penjualan Rp4,1 miliar ini, Niko tidak menerima sepeser pun. Semuanya habis untuk bank dan untuk anak melalui mantan istrinya,” ujar Axl Matthew.
Ia juga menegaskan bahwa tudingan mengenai penggunaan uang untuk kepentingan pribadi tidak benar, karena seluruh hasil penjualan telah dialokasikan sesuai kesepakatan dan kewajiban yang ada.
“Sisanya, Rp3,1 miliar, seluruhnya diserahkan kepada mantan istrinya untuk memenuhi kewajiban klien saya terhadap anak. Jadi kalau ada berita uangnya dipakai Niko untuk kepentingan pribadi, itu tidak benar,” tegasnya.
Selain soal pembagian hasil penjualan, pihak Okin juga menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik sah Niko Al Hakim berdasarkan akta pembagian harta tahun 2021. Dengan demikian, rumah tersebut bukan termasuk harta bersama setelah perceraian.
Namun, isu ini sempat memicu perdebatan publik setelah Rachel Vennya menyoroti proses penjualan rumah yang dinilai berkaitan dengan hak anak-anak mereka.

