BRANDA.CO.ID – Ratusan pengurus RT dan RW bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan menggelar aksi damai di Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026). Aksi yang tergabung dalam Gerakan 2.6.26 tersebut menuntut klarifikasi atas pernyataan Wali Kota Sukabumi yang sebelumnya menyebut Forum RT/RW sebagai organisasi ilegal.
Massa aksi bergerak dari Gedung Juang 45 menuju Balai Kota Sukabumi sambil membawa spanduk berisi tuntutan serta menyerukan penghormatan terhadap marwah dan peran RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Koordinator aksi, Mauly Fahlevi Prawira atau yang akrab disapa Levi, menegaskan bahwa kehadiran massa bertujuan memperjuangkan kehormatan para ketua RT dan RW. Ia meminta Wali Kota Sukabumi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta membuka ruang dialog dengan para pengurus RT/RW.
“Kami hadir untuk memperjuangkan marwah RT dan RW. Kami meminta wali kota menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh ketua RT dan RW,” tegas Levi dalam orasinya.
Dalam kransinya, masa aksi pun menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya, keberlanjutan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), penolakan terhadap kontraktualisasi dana kelurahan, pencairan insentif RT-RW tepat waktu.
Pun menuntut Wali Kota Sukabumi untuk merealisasikan dana abadi sesuai janji kampanye.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki hadir di tengah massa dan membacakan pernyataan resmi Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam keterangan resminnya, Ayep menegaskan bahwa RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“RT dan RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan daerah dan menjadi mitra penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ayep.
Pada kesempatan itu, Ayep juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul akibat perbedaan informasi terkait Forum RT/RW.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Sukabumi memohon maaf kepada seluruh ketua dan pengurus RT maupun RW,” katanya.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Pemerintah Kota Sukabumi memastikan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) akan kembali dilanjutkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui tambahan dana transfer maupun pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah Kota Sukabumi juga berkomitmen untuk merealisasikan pembayaran insentif RT dan RW secara tepat waktu.
Sementara itu, terkait tuntutan pembentukan dana abadi RT/RW, Ayep menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini belum memungkinkan untuk merealisasikan program tersebut.
Meski demikian, pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta membahasnya bersama DPRD Kota Sukabumi.***

