DPRD Cianjur Respons Positif Kebijakan Wajib Sertifikat Ngaji bagi Calon Siswa

menggelar rapat koordinasi bersama Tim Teknis P3DTPQ untuk membahas implementasi sertifikat pendidikan Al-Qur'an sebagai salah satu syarat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. (Foto: Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai memberlakukan sertifikat pendidikan Al-Qur’an atau ijazah diniyah sebagai salah satu syarat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP, MTs, hingga SMA.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperkuat budaya mengaji dan mengembalikan identitas Cianjur sebagai Kota Santri.

Pemberlakuan aturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Cianjur yang kemudian diteruskan melalui surat edaran para camat kepada masyarakat dan lembaga pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.

Ketua Tim Teknis P3DTPQ Kabupaten Cianjur, Toha J., mengatakan pembahasan yang dilakukan saat ini berfokus pada implementasi ijazah Al-Qur’an sebagai syarat penerimaan peserta didik baru.

“Yang kami bahas hari ini adalah implementasi pemberlakuan ijazah Al-Qur’an sebagai syarat masuk SMP atau MTs. Kebijakan ini sudah ditindaklanjuti melalui instruksi bupati dan surat edaran camat kepada lembaga pendidikan maupun masyarakat,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Toha, sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan secara bertahap kepada sekolah-sekolah dan masyarakat. Bahkan, penerapannya sudah dimulai pada pelaksanaan SPMB tahun ini.

“Format dan mekanisme kebijakan sudah disampaikan kepada sekolah-sekolah. Masyarakat juga sebagian besar sudah mengetahui adanya aturan ini,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur telah mulai menjalankan kebijakan tersebut.

“Sebanyak 32 kecamatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan aturan ini. Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur juga memberikan respons positif. Tujuan utamanya agar budaya mengaji terus berlanjut dan Cianjur kembali dikenal sebagai Tatar Santri,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian, membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan bersama P3DTPQ Kabupaten Cianjur untuk membahas pelaksanaan peraturan bupati terbaru tersebut.

“Aturan ini diberlakukan untuk penerimaan siswa baru tingkat SMP dan SMA, bahkan ke depan direncanakan berlaku juga untuk SD. Setiap calon peserta didik diwajibkan memiliki sertifikat atau bukti kemampuan mengaji,” kata Rian.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah pertanyaan dan aduan dari masyarakat maupun pihak sekolah terkait siswa yang belum memiliki sertifikat mengaji.

“Memang ada beberapa masukan dari kepala sekolah dan masyarakat. Namun program ini memiliki tujuan yang baik, yaitu mendorong anak-anak untuk belajar mengaji sekaligus mengembalikan marwah Cianjur sebagai Kota Santri,” jelasnya.

Rian menegaskan, calon siswa yang belum memiliki ijazah diniyah tetap dapat mengikuti proses pendaftaran dengan melampirkan surat keterangan dari guru ngaji atau lembaga pendidikan keagamaan setempat.

“P3DTPQ bersama tim teknis akan membantu prosesnya. Cukup menggunakan surat pengantar dari guru ngaji atau lembaga yang ada di wilayah masing-masing. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist