BRANDA.CO.ID – Kebun Raya Cibodas terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terkait tarif kunjungan.
Kawasan konservasi ilmiah milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini kini menerapkan tarif resmi yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BRIN.
Terletak di kawasan hutan Gunung Gede dan Gunung Pangrango, tepatnya di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kebun Raya Cibodas memiliki luas sekitar 85 hektare.
Kawasan ini menjalankan lima fungsi utama, yakni konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan.
Penetapan tarif masuk Kebun Raya Cibodas secara khusus diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 13 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif kunjungan ditetapkan sebesar Rp15.500 per orang pada hari Senin hingga Jumat, serta Rp25.500 per orang pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Tarif tersebut sudah termasuk perlindungan asuransi dari Jasa Raharja Putera.
Sebagai aset negara yang berada di bawah pengelolaan BRIN, seluruh pendapatan dari penjualan tiket masuk Kebun Raya Cibodas merupakan PNBP yang disetorkan langsung ke kas negara.
Tarif yang berlaku di Kebun Raya Cibodas juga sama dengan empat kebun raya lain yang dikelola BRIN, yakni Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Purwodadi, dan Kebun Raya Bali.
Pengunjung pun tetap dapat membawa kendaraan ke dalam kawasan dan memarkirkannya di area yang telah ditentukan guna menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam pengelolaannya, BRIN bekerja sama dengan PT Mitra Natura Raya sebagai mitra resmi pengelola Kebun Raya Cibodas.
Perusahaan tersebut telah mengantongi sertifikasi Mitra Instansi Pengelola yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sertifikasi tersebut menjadi jaminan bahwa pengelolaan pendapatan tiket dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai standar tata kelola keuangan negara.
Branch Manager Kebun Raya Cibodas, Dede Dani Rudiansyah, menegaskan bahwa Kebun Raya Cibodas merupakan kawasan yang berbeda dengan kawasan wisata lain di sekitar Cibodas.
Karena itu, tarif masuk yang berlaku telah ditetapkan secara resmi melalui peraturan pemerintah dan seluruh penerimaannya masuk ke kas negara sebagai PNBP.
“Seluruh pungutan atau biaya di luar loket resmi gerbang Kebun Raya Cibodas dipastikan berada di luar kendali manajemen Kebun Raya Cibodas,” ujar Dede.
Untuk memudahkan pengunjung, pembelian tiket tidak hanya dapat dilakukan di loket resmi, tetapi juga secara daring melalui situs resmi kebunraya.id.
Layanan ini memungkinkan wisatawan membeli tiket lebih awal sehingga proses masuk ke kawasan menjadi lebih cepat dan praktis.
Saat ini, Kebun Raya Cibodas memiliki tiga akses masuk bagi pengunjung. Pintu 1 dan Pintu 2 berada di Jalan Kebun Raya Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Sementara Pintu 3 berada di Jalan Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, melalui kawasan Istana Cipanas.
Pengunjung yang masuk melalui Pintu 3 dapat langsung menemukan loket resmi Kebun Raya Cibodas yang melayani penjualan tiket sesuai ketentuan PNBP.
Akses ini juga mulai menjadi pilihan banyak wisatawan karena dinilai lebih nyaman untuk menuju kawasan Kebun Raya Cibodas. (Rls)

