BRANDA.CO.ID – Sebanyak 60 kepala keluarga di kawasan Cipelang Herang akhirnya memiliki kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Melalui program Konsolidasi Tanah (KT), Pemerintah Kota Sukabumi menyerahkan hibah lahan beserta sertifikat kepada warga penerima manfaat, Kamis (11/6/2026).
Di balik kebahagiaan warga yang menerima rumah dan tanah secara gratis tersebut, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan pesan tegas. Ia meminta seluruh penerima manfaat menjaga aset yang telah diberikan dan tidak memperjualbelikannya.
“Ini program yang sangat bagus. Penghuni di sini mendapatkan kepastian hukum karena diberi tanah secara gratis oleh Pemkot Sukabumi dan sudah bersertifikat. Selain itu, mereka juga mendapatkan bangunan rumah dengan luas rata-rata 48 meter persegi,” ujar Ayep.
Menurut Ayep, pembangunan rumah tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp50 juta per unit dan tambahan Rp15 juta dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.
“Jadi nilai satu rumah sekitar Rp65 juta. Sebesar Rp50 juta berasal dari DAK dan Rp15 juta dari PAD Kota Sukabumi. Ini merupakan uang rakyat yang dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Tak hanya rumah, Pemkot Sukabumi juga menghibahkan aset tanah kepada masyarakat secara cuma-cuma. Total lahan yang diserahkan mencapai sekitar 3.000 meter persegi dan dibagikan kepada 60 kepala keluarga penerima manfaat.
“Aset tanah milik Pemkot Sukabumi ini diserahkan secara gratis kepada masyarakat. Kalau dihitung, luasnya kurang lebih 3.000 meter persegi,” jelasnya.
Ayep menuturkan, program Konsolidasi Tanah di kawasan Cipelang Herang menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, ia mengingatkan agar rumah dan tanah yang telah diterima tidak dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan.
“Karena itu saya minta, tolong jangan dijual. Rumah dan tanah ini tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Ayep.
Menurutnya, larangan tersebut bertujuan agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan menjadi objek spekulasi atau keuntungan pribadi.
“Ke depan pemerintah masih akan menjalankan berbagai program perumahan, termasuk penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu). Karena itu aset yang sudah diberikan harus dijaga dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal keluarga,” ujarnya.
Untuk memastikan aset hibah tetap sesuai peruntukannya, Pemkot Sukabumi akan memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nanti BPN tidak akan memberikan izin pengalihan hak atau proses balik nama. Jadi aset ini tetap dijaga sesuai peruntukannya,” pungkas Ayep.***

