Isu Cerai dan Selingkuh Beredar, Rizky Billar Laporkan 6 Akun Media Sosial

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Rizky Billar mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial, yang diduga menyebarkan informasi palsu mengenai rumah tangganya.

Melalui tim kuasa hukumnya, Rizky Billar, suami dari Lesti Kejora, resmi melaporkan enam akun ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah muncul berbagai narasi negatif yang menyeret kehidupan pribadi Billar dan keluarganya di media sosial.

Menurut Sadrakh, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran hoaks mengenai isu perceraian dan perselingkuhan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

“Mas Rizky Billar telah resmi melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong. Berikut ini adalah bukti tanda lapornya yang dilakukan tadi malam,” ujar Sadrakh Seskoadi.

Pihak kuasa hukum menyatakan tidak melakukan komunikasi ataupun pendekatan kepada pemilik akun sebelum membuat laporan resmi. Keputusan itu diambil karena kasus serupa disebut bukan pertama kali terjadi dan dianggap sudah cukup meresahkan.

Sadrakh menjelaskan bahwa bukti-bukti unggahan dari akun yang teridentifikasi dinilai cukup kuat untuk dijadikan dasar pelaporan kepada pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa saat ini tidak ada opsi penyelesaian damai yang dibuka untuk para terlapor. Mereka menilai proses hukum perlu berjalan demi memberikan kepastian hukum, sekaligus efek jera terhadap penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial.

Langkah tegas ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap nama baik keluarga Rizky Billar, yang disebut terus menjadi sasaran berbagai isu negatif di dunia maya.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum mengaku telah mengidentifikasi enam akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan fitnah. Para pemilik akun tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist