BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Dinas Perhubungan, P3DW, Satlantas Polres Sukabumi Kota, Sub Denpom, Jasa Raharja dan BJB menggelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 selama tiga hari berturut-turut.
Kegiatan yang dibiayai melalui cost sharing opsen PKB dan BBNKB APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026 itu berhasil menjaring ribuan kendaraan dan menghasilkan penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi pemeriksaan digelar di sejumlah titik strategis guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Operasi ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi,” ujarnya.
Pada hari pertama, Selasa (23/6/2026), operasi dilaksanakan di depan Superindo Ciaul mulai pukul 08.00 WIB. Sebanyak 694 kendaraan berhasil diperiksa, terdiri dari 635 kendaraan roda dua dan 59 kendaraan roda empat.
Dari jumlah tersebut, 40 wajib pajak menyatakan kesanggupan membayar, sementara 35 kendaraan langsung melunasi pajaknya di lokasi pemeriksaan. Total penerimaan pajak pada hari pertama mencapai Rp39.386.800, dengan rincian Rp9.219.000 dari kendaraan roda dua dan Rp30.167.800 dari kendaraan roda empat.
Operasi berlanjut pada hari kedua, Rabu (24/6/2026), di Jalan Otto Iskandardinata. Petugas memeriksa sebanyak 285 kendaraan, terdiri dari 207 kendaraan roda dua dan 78 kendaraan roda empat.
Hasilnya, 22 wajib pajak menandatangani surat kesanggupan membayar dan 49 kendaraan langsung melakukan pembayaran di tempat.
Dari kegiatan hari kedua, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp32.234.300, terdiri dari Rp13.399.900 kendaraan roda dua dan Rp18.834.400 kendaraan roda empat.
Sementara pada hari ketiga, Kamis (25/6/2026), operasi digelar di Jalan Cemerlang. Sebanyak 735 kendaraan dihentikan petugas, terdiri dari 649 kendaraan roda dua dan 86 kendaraan roda empat.
Sebanyak 42 wajib pajak menyatakan kesanggupan membayar, sedangkan 46 kendaraan langsung melunasi pajak di lokasi. Adapun penerimaan pajak pada hari ketiga mencapai Rp29.153.500, yang berasal dari Rp9.014.300 kendaraan roda dua dan Rp20.013.200 kendaraan roda empat.
Secara keseluruhan, selama tiga hari pelaksanaan operasi, petugas berhasil memeriksa 1.714 kendaraan. Sebanyak 123 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat, sementara 104 wajib pajak menyatakan kesanggupan membayar.
Dari operasi gabungan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berhasil menghimpun penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp100.774.600.
Rahmat berharap kegiatan serupa dapat terus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, tentu akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah yang nantinya kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.***

