Menutup Pelat Nomor Kendaraan Bisa Picu Sanksi dan Tilang, Pengendara Wajib Tahu!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Penggunaan pelat nomor kendaraan yang ditutup, dimodifikasi, atau dibuat tidak sesuai ketentuan masih kerap ditemukan di jalan raya. Sebagian pengendara melakukan hal tersebut agar tidak terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan, bahwa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi kendaraan yang harus dipasang sesuai aturan.

Pengendara yang sengaja menutupi atau memodifikasi pelat nomor dapat dikenai sanksi tilang, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polri menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian. Pelat harus dipasang pada tempat yang telah ditentukan serta dapat terbaca dengan jelas.

Menutup pelat menggunakan lakban, stiker, mika gelap, kain, atau benda lain hingga mengubah bentuk huruf dan angka dianggap sebagai pelanggaran. Begitu pula dengan memodifikasi ukuran, warna, maupun jenis huruf pada pelat nomor sehingga tidak sesuai standar yang berlaku.

Pengendara yang menggunakan pelat tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian, dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sebagian pengendara beranggapan bahwa menutup pelat dapat membuat kendaraan lolos dari sistem tilang elektronik. Padahal, Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut justru menjadi pelanggaran tersendiri.

Selain dapat diketahui oleh petugas di lapangan, pelanggaran terkait pelat nomor juga menjadi salah satu fokus penindakan dalam berbagai operasi kepolisian, termasuk Operasi Patuh. Oleh karena itu, menutup atau memodifikasi pelat bukanlah cara yang tepat untuk menghindari penegakan hukum.

TNKB memiliki fungsi penting sebagai identitas resmi kendaraan bermotor. Melalui pelat nomor, aparat dapat melakukan identifikasi kendaraan untuk kepentingan penegakan hukum, administrasi kendaraan, hingga penanganan kasus kecelakaan maupun tindak pidana.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan pelat resmi tanpa melakukan perubahan dalam bentuk apa pun yang dapat mengurangi keterbacaan identitas kendaraan.

Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan memastikan pelat nomor kendaraan tetap bersih, terpasang pada posisi yang benar, dan mudah dibaca.

Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya membantu menghindari sanksi tilang dan denda, tetapi juga mendukung terciptanya ketertiban, keamanan, serta keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist