BRANDA.CO.ID – Setiap tanggal 23 Juli, masyarakat Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh masyarakat bahwa anak-anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembangx
Hari Anak Nasional juga menjadi pengingat, bahwa masa depan bangsa bergantung pada kualitas generasi penerus, yang tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.
Di balik peringatannya setiap tahun, Hari Anak Nasional memiliki sejarah panjang yang berawal dari gagasan organisasi perempuan Indonesia, hingga akhirnya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui keputusan presiden. Berikut sejarah lengkapnya.
Awal Mula Gagasan HAN
Gagasan mengenai Hari Anak Nasional (HAN) berasal dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani), organisasi perempuan yang embrionya lahir setelah Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 22 Desember 1928.
Dalam sidang Kowani tahun 1951, muncul kesepakatan untuk mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan dan masa depan anak Indonesia. Gagasan tersebut kemudian diwujudkan melalui penyelenggaraan Pekan Kanak-Kanak, pada tahun 1952.
Saat itu, ribuan anak mengikuti pawai menuju Istana Merdeka dan disambut langsung oleh Presiden Soekarno. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tonggak awal perhatian pemerintah terhadap hak-hak anak di Indonesia.
Pada Sidang Kowani di Bandung tahun 1953, disepakati bahwa Pekan Kanak-Kanak Indonesia akan dilaksanakan secara rutin pada pekan kedua bulan Juli, bertepatan dengan masa libur kenaikan kelas.
Namun, penetapan tersebut dianggap belum memiliki makna historis yang kuat karena tidak berkaitan dengan peristiwa penting tertentu. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai waktu peringatan Hari Anak kembali dilakukan dalam Sidang Kowani di Jakarta pada 24–28 Juli 1964.
Sebelumnya, pemerintah juga sempat menetapkan peringatan Hari Anak pada 1–3 Juni sejak tahun 1959 agar bertepatan dengan rangkaian Hari Anak Internasional. Dalam perjalanannya, tanggal tersebut kembali mengalami perubahan hingga akhirnya ditetapkan menjadi 23 Juli.
Mengapa Diperingati Setiap 23 Juli?
Penetapan tanggal 23 Juli berkaitan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Undang-undang tersebut menjadi landasan penting dalam menjamin kesejahteraan serta perlindungan anak di Indonesia.
Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, Presiden Soeharto menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Sejak saat itu, HAN terus diperingati setiap tahun sebagai bentuk komitmen pemerintah dan masyarakat, dalam memenuhi hak-hak anak sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap tumbuh kembang mereka.
Tujuan Peringatan Hari Anak Nasional
HAN tidak hanya menjadi peringatan seremonial, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat tentang pentingnya memenuhi hak anak.
Peringatan ini mengajak keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta mendukung perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
Selain itu, HAN juga menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai upaya perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, perundungan, hingga diskriminasi agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh secara optimal.


