Imigrasi Sukabumi Intensifkan Pengawasan WNA, 25 Didetensi dan 28 Dideportasi

Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Sukabumi. (Foto: Ist/Net)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID — Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi terus diperkuat.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Sukabumi telah mengambil sejumlah tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Sukabumi memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerjanya memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkala melalui kegiatan patroli keimigrasian, termasuk dengan melibatkan masyarakat melalui program Desa Binaan Imigrasi.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” kata Henki, melalui keteranga  tertulisnya, Kamis (14/8/2028).

Berdasarkan hasil pengawasan hingga Agustus 2026, Imigrasi Sukabumi telah melakukan pendetensian terhadap 25 orang WNA. Selain itu, sebanyak 28 WNA telah dikenakan tindakan pendeportasian dari wilayah Indonesia.

Henki menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan keimigrasian. Setiap penanganan dilakukan melalui prosedur dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan administratif keimigrasian merupakan bagian dari penegakan hukum. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana kami melakukan pencegahan dan deteksi dini agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan,” ujarnya.

Selain penindakan, Kantor Imigrasi Sukabumi juga mengedepankan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Salah satunya melalui program Desa Binaan Imigrasi, termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang akan melakukan perkawinan campuran atau perkawinan beda kewarganegaraan.

Menurut Henki, pemahaman mengenai aturan keimigrasian penting diberikan sejak awal agar masyarakat maupun WNA mengetahui hak dan kewajibannya selama berada di Indonesia.

Pengawasan terhadap WNA juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah Sukabumi.

Imigrasi Sukabumi pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Ia menambahkan, terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan, termasuk yang memenuhi unsur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Termasuk apabila keberadaan atau kegiatan WNA dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban, petugas dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

“Kantor Imigrasi Sukabumi berharap keberadaan WNA di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi tetap berada dalam koridor hukum serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah,” tandasnya. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist