BRANDA.CO.ID — Pemerintah Daerah Kota Sukabumi terus berupaya meningkatkan mutu dan keabsahan setiap produk hukum yang dihasilkan. Langkah ini dilakukan agar seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), hingga Rancangan Peraturan DPRD (Raper-DPRD) memiliki kepastian hukum serta selaras dengan aturan di tingkat pusat.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menegaskan bahwa penataan dan penyusunan produk hukum daerah tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Setiap tahapan pembentukan rancangan peraturan wajib memedatohi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
”Sesuai ketentuan Pasal 17 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2017, seluruh kebijakan di daerah wajib berpedoman pada NSPK pusat. Karena itu, ruang konsultasi dibuka seluas-luasnya bagi pemerintah daerah maupun DPRD sebelum rancangan peraturan ditetapkan,” ujar Yudi, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Selasa (22/9/2026).
Yudi menjelaskan, apabila pemerintah daerah atau DPRD memerlukan konsultasi teknis ke tingkat pusat, mekanismenya harus ditempuh secara berjenjang melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Setiap pengajuan wajib mengantongi surat pengantar dari Pemprov Jawa Barat yang ditujukan melalui Sekretaris Daerah.
Sebelum melangkah ke pusat, perangkat daerah pemrakarsa diajak melakukan konsultasi teknis terlebih dahulu dengan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang membidangi substansi materi terkait.
Proses ini berlangsung sebelum memasuki tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
”Konsultasi teknis tertulis ini sangat krusial. Di dalamnya memuat penegasan bahwa materi rancangan telah sesuai dengan kewenangan daerah, memuat perbaikan pasal demi pasal, serta kepastian bahwa rancangan aturan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Yudi.
Seiring dengan modernisasi tata kelola pemerintahan, penyampaian permohonan fasilitasi produk hukum kini dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Perda.
Setiap jenis rancangan baik Propemperda, Propemperkada, maupun PropemperDPRD wajib memenuhi berkas persyaratan yang lengkap.
Berkas tersebut antara lain mencakup dokumen rancangan, hasil pencermatan, hasil pembicaraan atau konsultasi tertulis, hingga Surat Selesai Harmonisasi dan Analisis Konsepsi dari Kemenkum.
”Kelengkapan dokumen adalah kunci. Kami mengimbau seluruh pihak terkait untuk memastikan pengajuan dilakukan secara teliti melalui aplikasi e-Perda. Langkah ini penting demi melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan regulasi nasional, serta menghadirkan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya.***

