BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota Sukabumi mulai memasuki babak baru dalam pemanfaatan teknologi untuk tata kelola pemerintahan. Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki resmi meluncurkan Sukabumi Smart Artificial Intelligence (AI) di Lobi BKPSDM Kota Sukabumi, Selasa (22/9/2026).
Peluncuran tersebut menjadi langkah awal Pemkot Sukabumi dalam memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mendukung pemerintahan yang lebih cepat, akurat, terintegrasi, dan berbasis data.
Melalui Sukabumi Smart AI, berbagai data pemerintahan akan diintegrasikan dalam satu sistem. Data tersebut mencakup kehadiran, cuti, sakit, hingga aktivitas perangkat daerah yang dapat dipantau secara real time.
Tidak hanya itu, sistem ini juga akan mengintegrasikan data kependudukan, stunting, desil 1–10, pendidikan, perizinan, pajak, kepegawaian, serta berbagai data pemerintahan lainnya.
Kehadiran sistem tersebut diharapkan dapat membantu perangkat daerah memperoleh informasi secara lebih cepat dan akurat. Data yang terintegrasi juga dapat digunakan untuk mendukung analisis, perencanaan, pelayanan publik, hingga pengambilan kebijakan.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan, pemanfaatan AI bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Teknologi ini harus kita gunakan untuk membantu pemerintah bekerja lebih cepat, tepat, dan berdasarkan data. Namun, teknologi tetap harus berjalan beriringan dengan integritas aparatur,” ujar Ayep Zaki.
Menurutnya, Sukabumi Smart AI juga akan dilengkapi dengan basis data peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan dukungan tersebut, sistem dapat membantu memberikan analisis awal terhadap kebijakan maupun pelaksanaan tugas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Meski demikian, Ayep menegaskan bahwa hasil analisis AI tidak dapat menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan keputusan.
Hasil analisis tetap menjadi bahan pendukung yang selanjutnya harus dikaji oleh pihak berwenang, seperti konsultan hukum maupun Inspektorat. Dengan demikian, proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi dapat dilakukan secara objektif dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Ayep juga menekankan pentingnya pembenahan integritas aparatur seiring dengan penerapan teknologi dalam pemerintahan.
“Seluruh perangkat daerah harus bekerja berdasarkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Semua harus berpedoman pada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, serta ketentuan lainnya,” tegasnya.
Diharapkan, Sukabumi Smart AI ini tidak berhenti pada penggunaan teknologi semata, tetapi mampu menjadi instrumen untuk membangun birokrasi yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.***

