Perkuat Cegah TPPO, Imigrasi Cianjur Gandeng Lima Desa Lewat Program Desa Binaan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia tidak cukup hanya dilakukan di tingkat penegakan hukum.

Pemerintah desa juga dinilai memiliki peran penting karena menjadi garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Semangat itulah yang dibangun Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur melalui program Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut diperkuat dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama lima desa, yakni Desa Cikondang, Desa Sukajaya, Desa Sukarama, Desa Sukanagalih, dan Desa Cibokor.

Kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan kerja sama tersebut digelar di salah satu hotel di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Senin (28/9/2026).

Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, John Selvy Rolan Maturbongs, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara jajaran imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran terhadap berbagai persoalan keimigrasian.

“Desa memiliki posisi yang sangat strategis karena merupakan lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar John.

Melalui program Desa Binaan Imigrasi, lanjutnya, komunikasi, koordinasi, edukasi, hingga deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian diharapkan semakin kuat.

Terlebih, sejumlah persoalan seperti TPPO, penyelundupan manusia, perekrutan tenaga kerja secara ilegal, hingga pemalsuan dokumen dapat berawal dari lingkungan masyarakat.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami prosedur keimigrasian yang benar, tetapi juga mampu mengenali potensi pelanggaran dan segera menyampaikannya kepada pihak berwenang.

“Kami berharap masyarakat memahami prosedur keimigrasian yang benar serta mampu mengenali dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyelundupan manusia, perdagangan orang, perekrutan tenaga kerja secara ilegal, pemalsuan dokumen, maupun permasalahan keimigrasian lainnya,” katanya.

John menekankan, keberadaan Desa Binaan Imigrasi tidak boleh berhenti setelah dokumen kerja sama ditandatangani.

Program tersebut harus diwujudkan melalui kegiatan yang berkelanjutan, termasuk sosialisasi, pertukaran informasi, dan koordinasi ketika ditemukan persoalan keimigrasian di lapangan.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam menjalankan program tersebut.

“Jangan sampai program yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat justru membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

John berharap pemerintah desa dapat menjadi mitra strategis jajaran imigrasi dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Mari kita jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai desa yang sadar, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan keimigrasian, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur. Mulai dari camat, kepala desa, perangkat desa, unsur kepolisian sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil), tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan instansi, pegawai Kantor Imigrasi Cianjur, hingga sejumlah pihak terkait lainnya.

Menurut Riky, program tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keempat mengenai penugasan petugas imigrasi sebagai pembina desa.

Penugasan tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Selain memperkenalkan program Desa Binaan Imigrasi kepada aparat desa, kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi mengenai ketentuan dan isu-isu keimigrasian.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat desa mengenai isu keimigrasian, khususnya dalam upaya pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia,” jelas Riky.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pemerintah desa dan berbagai mitra diharapkan semakin mengoptimalkan peran petugas imigrasi pembina desa.

Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan persoalan keimigrasian di wilayah masing-masing.

Dengan pola kerja sama yang berkelanjutan, Kantor Imigrasi Cianjur berharap pemerintah desa dapat menjadi mata dan telinga di lingkungan masyarakat dalam mengenali potensi kerawanan keimigrasian sejak dini.

“Desa Binaan Imigrasi bukan hanya menjadi program administratif, tetapi menjadi ruang kolaborasi antara imigrasi dan masyarakat untuk membangun kesadaran keimigrasian sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat,” tandasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist