Lapas Warungkiara Klarifikasi Akun Medsos Kades Karangmekar: Bukan Dioperasikan dari Dalam Lapas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara. (Foto: Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara memberikan klarifikasi terkait aktivitas akun media sosial milik Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH, yang masih terlihat aktif ketika yang bersangkutan menjalani masa penahanan.

Melalui surat klarifikasi tertanggal 2 Oktober 2026, Lapas Warungkiara menegaskan bahwa aktivitas pada akun media sosial tersebut tidak dilakukan SH dari dalam lapas.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal, Lapas Warungkiara menyebut akun tersebut digunakan oleh anak kandung SH yang berada di luar lapas.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan, akun media sosial tersebut dipergunakan oleh anak kandung dari tahanan SH,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Warungkiara, Ibnu Wibowo, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Pihak Lapas juga memastikan SH tidak memiliki akses terhadap telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya selama menjalani masa penahanan.

Ketentuan tersebut, menurut Lapas Warungkiara, berlaku bagi seluruh warga binaan dan tahanan. Penggunaan telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya di lingkungan lapas tidak diperbolehkan.

“Pengawasan terhadap penggunaan gawai dilakukan secara ketat dan berlapis oleh petugas Lapas,” demikian tertulis dalam surat klarifikasi tersebut.

Karena itu, Lapas Warungkiara menegaskan bahwa aktivitas yang muncul pada akun media sosial SH selama masa penahanan tidak dilakukan oleh yang bersangkutan dari dalam lapas.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya pertanyaan di tengah masyarakat setelah akun media sosial SH diketahui masih aktif dan melakukan unggahan ketika dirinya sedang menjalani masa penahanan.

Untuk memperkuat penjelasan tersebut, Lapas Warungkiara menyebut telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya salinan berita acara pemeriksaan terhadap SH dan surat pernyataan dari anak kandung SH mengenai penggunaan akun media sosial tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Lapas Warungkiara meminta agar pemberitaan sebelumnya dikoreksi guna mencegah munculnya spekulasi dan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Pihak Lapas juga mengimbau media agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan informasi berkaitan dengan aktivitas tahanan selama berada di dalam lapas.

Menurut Lapas Warungkiara, proses konfirmasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.

Dalam surat tersebut, Lapas Warungkiara turut meminta pemuatan hak jawab dan klarifikasi dengan merujuk pada ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan klarifikasi tersebut, Lapas Warungkiara menegaskan bahwa aktivitas akun media sosial SH selama masa penahanan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, dilakukan oleh anak kandungnya, bukan oleh SH dari dalam lapas.(Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist