Wali Kota Sukabumi: YK Resmi Dipecat Sebagai ASN per 1 Agustus 2025

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan ASN berinisial YK telah resmi dipecat. (Foto: Her)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa proses pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YK. Surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterima, dan resmi diberhentikan dari status ASN terhitung mulai 1 Agustus 2025.

“Suratnya sudah turun dari BKN. Per 1 Agustus 2025, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Pegawai Negeri. Jadi, kasusnya sudah selesai,” ujar Ayep Zaki kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2025).

Ayep Zaki menekankan bahwa Pemkot Sukabumi akan menerapkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis korporat (corporate government) secara ketat.

“Ke depan, jika ada ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan, pemecatan bisa kembali terjadi. Mudah-mudahan tidak, tapi itu tetap menjadi kemungkinan,” ujarnya.

Terkait isu utang pribadi ASN berinisial YK ini yang sempat mencuat ke publik, Ayep menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan urusan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pemerintahan.

“Soal utang, itu urusan pribadinya. Saya tidak akan menjawab. Namun jika ada bukti keterkaitan dengan keuangan pemerintah, tentu akan ditindaklanjuti berdasarkan data dari BPK. Jika tidak ada temuan, maka perkara selesai,” jelasnya.

Pemkot Buka Ruang Publik Mulai September 2025

Dalam kesempatan yang sama, Ayep Zaki juga mengumumkan bahwa Pemkot Sukabumi akan membuka Ruang Publik mulai September 2025.

Program ini akan digelar setiap hari Jumat pukul 13.30–16.00 WIB sebagai bentuk peningkatan partisipasi dan transparansi pemerintahan.

“Ruang Publik ini terbuka untuk masyarakat, mahasiswa, akademisi, dan media. Semua yang ingin menyampaikan aspirasi, kritik, atau pengaduan dipersilakan hadir,” katanya.

Namun demikian, sesi akan dibatasi secara tematik dan jumlah kasus yang dibahas, yakni maksimal 3 hingga 5 kasus per pertemuan. Pemkot juga akan menghadirkan SKPD terkait agar penanganan bisa dilakukan langsung dan tepat sasaran.

“Kami bukan malaikat, jadi tidak semua persoalan bisa langsung selesai. Tapi paling tidak, semua bisa didengar dan dicari jalan keluarnya,” ungkap Ayep.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, diminta untuk mengirimkan surat berisi aspirasi dan mencantumkan dinas tujuan. Seluruh surat akan diseleksi berdasarkan urgensi dan dampaknya terhadap kepentingan publik.

“Kami membuka ruang ini agar tidak perlu ada demonstrasi. Aspirasi bisa disampaikan secara dialogis dan solutif,” tutupnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist