BRANDA.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi tukar uang baru kembali ramai di berbagai daerah. Banyak masyarakat mencari pecahan uang baru untuk dibagikan sebagai THR, kepada anak-anak maupun keluarga saat Lebaran.
Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh penyedia jasa tukar uang baru di pinggir jalan, yang menawarkan berbagai pecahan uang dengan imbalan potongan nilai tertentu. Namun, praktik ini ternyata berpotensi menimbulkan persoalan dalam hukum Islam, karena dianggap mengandung unsur riba.
Fenomena tukar uang baru menjelang Lebaran bukan hal baru di Indonesia. Setiap tahun, masyarakat rela menukarkan uang mereka dengan nilai yang lebih kecil demi mendapatkan pecahan baru.
Misalnya, seseorang menukar uang Rp100.000 tetapi hanya menerima pecahan baru senilai Rp90.000 karena adanya biaya jasa penukaran. Praktik seperti ini kerap dianggap wajar, karena memudahkan masyarakat memperoleh uang baru tanpa harus mengantre di bank.
Namun dari sudut pandang syariah, transaksi tersebut dapat menimbulkan persoalan. Pakar ekonomi Islam dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi, menjelaskan bahwa uang termasuk dalam kategori barang ribawi.
“Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Imron.
Artinya, pertukaran uang harus mengikuti aturan tertentu agar tidak termasuk riba. Dalam konsep fiqh muamalah, pertukaran barang ribawi sejenis harus dilakukan dengan jumlah yang sama dan dilakukan secara langsung atau tunai.
Jika terdapat selisih nilai dalam pertukaran uang tersebut, maka transaksi tersebut dapat masuk ke dalam kategori riba fadhl yang dilarang dalam Islam.
Menurutnya, jika seseorang menukar uang Rp100.000 maka ia harus menerima pecahan uang baru dengan total nilai yang sama, yaitu Rp100.000. Ketidakseimbangan nilai dalam transaksi tersebut dianggap melanggar prinsip kesetaraan dalam pertukaran barang ribawi.
Oleh karena itu, praktik menukar uang dengan potongan nilai tidak diperbolehkan karena mengandung unsur tambahan yang tidak sah. Meski demikian, masih ada cara agar praktik penukaran uang tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Salah satu solusinya adalah dengan memisahkan antara transaksi penukaran uang dan pembayaran jasa. Dalam skema ini, uang yang ditukar harus tetap memiliki nominal yang sama. Setelah proses penukaran selesai, barulah seseorang dapat memberikan uang tambahan sebagai bentuk pembayaran jasa atau upah kepada penyedia layanan.

