BRANDA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Sukabumi guna memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Monitoring tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari pengawasan sekaligus pembinaan kepada perusahaan agar memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, mengatakan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang hari besar keagamaan.
“Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nia.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut tim dari Disnaker mendatangi beberapa perusahaan untuk melakukan pengecekan sekaligus berdialog dengan pihak manajemen terkait kesiapan pembayaran THR kepada para pekerja.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan pengingat kepada perusahaan agar pembayaran THR dilakukan tepat waktu.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kami mengingatkan perusahaan agar memenuhi ketentuan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi,” jelasnya.
Nia menambahkan, Disnaker Kota Sukabumi juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan sebagai sarana bagi para pekerja untuk menyampaikan pengaduan apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR.
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR atau terdapat permasalahan lainnya, kami persilakan untuk melapor melalui posko yang telah disediakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Melalui kegiatan monitoring tersebut, Disnaker Kota Sukabumi berharap seluruh perusahaan di wilayah Kota Sukabumi dapat mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan haknya.***

