BRANDA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat, dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Mulai tanggal 6 April 2026, wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama, ketika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di kantor Samsat.
Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut diatur melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam aturan baru ini, masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya serta KTP pihak yang sedang menguasai kendaraan.
Hal ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan sehingga proses pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak memberatkan pemilik kendaraan yang dokumen KTP pemilik pertama sulit dibawa atau hilang.
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperlancar pelayanan publik dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar KDM.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga, untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa harus menghadapi birokrasi yang rumit.
Dalam pernyataannya, Dedi juga menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh mempersulit masyarakat, karena tugas pemerintah adalah mempermudah pembayaran pajak demi kenyamanan dan kepuasan warga Jawa Barat.
Perubahan aturan ini juga muncul sebagai respons terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk kasus viral pungutan tidak resmi yang sempat terjadi di beberapa layanan Samsat.
Dengan diterapkannya ketentuan baru ini, diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga dapat menekan praktik yang justru merugikan masyarakat.

