Banyak yang Belum Tahu, 5 Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Masih banyak pemilik kendaraan yang mengira semua kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan. Faktanya, ada beberapa jenis yang dikecualikan dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan mengenai alat transportasi bebas pajak tahunan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam regulasi tersebut disebutkan ada lima jenis kendaraan yang tidak termasuk objek PKB. Penasaran apa saja? Simak deretan di bawah ini sampai selesai!

1. Kereta Api

Kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang tidak termasuk objek pajak. Karena itu, operasional kereta api tidak dikenai kewajiban pembayaran PKB tahunan.

2. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

Kendaraan yang digunakan khusus untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari pajak tahunan. Transportasi ini umumnya digunakan oleh institusi militer maupun aparat keamanan negara.

3. Transportasi Kedutaan dan Lembaga Internasional

Transportasi milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik dari pemerintah Indonesia.

4. Transportasi Berbasis Energi Terbarukan

Transportasi berbasis energi terbarukan juga masuk dalam kategori yang mendapatkan pengecualian atau insentif tertentu terkait pajak. Namun, aturan terbaru menyebut kendaraan listrik tidak otomatis sepenuhnya bebas pajak, karena pemerintah daerah dapat memberikan skema pengurangan atau pembebasan sesuai kebijakan masing-masing.

5. Transportasi Khusus Pameran

Transportasi milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk kebutuhan pameran dan tidak diperjualbelikan juga tidak dikenakan pajak tahunan.

Kendaraan Listrik Tidak Selalu Bebas Pajak

Dalam aturan terbaru, transportasi listrik tidak lagi secara otomatis masuk kategori bebas PKB sepenuhnya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan insentif berupa pembebasan, atau pengurangan pajak kendaraan listrik sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Artinya, pemilik mobil listrik atau motor listrik tetap perlu mengecek kebijakan pajak yang berlaku di wilayah tempat terdaftar.

Pajak Kendaraan Tetap Wajib untuk Kendaraan Umum

Di luar lima kategori tersebut, seluruh transportasi bermotor tetap wajib membayar pajak tahunan sesuai aturan yang berlaku. Besaran PKB biasanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan.

Selain itu, beberapa daerah juga menerapkan tarif pajak progresif bagi pemilik transportasi lebih dari satu unit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist