Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi, Bank Indonesia Umumkan Penarikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Sejumlah pecahan uang rupiah lama dipastikan tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut diimbau segera menukarkannya, sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia (BI).

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 ini merupakan bagian dari langkah BI, dalam merapikan sistem peredaran uang rupiah, serta menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan transaksi masyarakat.

Beberapa uang rupiah lama, baik kertas maupun logam, telah resmi dicabut dari peredaran. Artinya, uang tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari. Namun, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkannya dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar lengkap uang Rupiah yang dicabut:

Rp 100 Tahun Emisi 1984

Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

Rp 5.000 Tahun Emisi 1986

Rp 1.000 Tahun Emisi 1987

Rp 500 Tahun Emisi 1988

Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

Uang Logam

Rp 2 Tahun Emisi 1970

Rp 10 Tahun Emisi 1971

Rp 10 Tahun Emisi 1974

Rp 10 Tahun Emisi 1979

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750

URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000

URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000

URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000

URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000

URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000

URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000

URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000

URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000

URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000

URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000

Rp500 Tahun Emisi 1991

Rp500 Tahun Emisi 1997

URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)

URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)

Rp1.000 Tahun Emisi 1993

URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000

URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000

Cara Menukarkan Uang Lama

Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang sudah dicabut melalui:

  • Kantor Bank Indonesia
  • Bank umum yang ditunjuk

Penukaran biasanya dilakukan dengan membawa uang lama tersebut dalam kondisi layak serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist