BRANDA.CO.ID – Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menanggapi polemik batasan usia relawan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam aturan tersebut, relawan ditetapkan berusia minimal 15 tahun dan maksimal 50 tahun.
Menurut Andri, ketentuan itu berpotensi tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan, khususnya di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang banyak melibatkan relawan berusia di atas 50 tahun.
“Kalau melihat Undang-Undang Cipta Kerja, tentu ini bisa dianggap bertentangan. Namun di sisi lain, BGN merupakan lembaga baru yang memiliki juklak dan juknis tersendiri, dan pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam penyusunannya,” ujarnya, Sabtu (3/5/2026).
Andri mengungkapkan, realitas di lapangan menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat, terutama ibu-ibu lanjut usia yang tetap ingin berkontribusi sebagai relawan, meskipun dalam pekerjaan sederhana seperti mencuci ompreng (wadah makanan).
“Banyak ibu-ibu usia di atas 50 tahun yang masih mampu bekerja hingga 8 jam. Mereka justru meminta dilibatkan. Ini yang harus jadi bahan evaluasi,” katanya.
Juknis BGN vs UU Cipta Kerja.Dalam konteks regulasi, terdapat perbedaan mendasar antara juknis BGN dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja:
Juknis BGN menetapkan batas usia relawan: 15–50 tahun, bersifat teknis-operasional khusus program MBG, disusun secara internal oleh BGN dan tidak secara eksplisit mengakomodasi fleksibilitas usia berbasis kemampuan kerja
Sedangkan UU Cipta Kerja tidak menetapkan batas usia maksimal pekerja secara kaku, menekankan pada kemampuan kerja, produktivitas, dan perlindungan tenaga kerja, memberikan ruang bagi tenaga kerja usia lanjut selama masih mampu bekerja dan berlaku secara nasional sebagai payung hukum ketenagakerjaan
Perbedaan ini dinilai menjadi celah kebijakan yang perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan ketimpangan di lapangan.
Andri berharap BGN dapat membuka ruang evaluasi terhadap juknis yang ada, terutama terkait batas usia relawan. Ia menilai usia produktif tidak selalu berhenti di angka 50 tahun.
“Minimal usia 58 tahun pun masih banyak yang sanggup bekerja. Ini harus dipertimbangkan kembali,” katanya. (Her)

