Menuju Perusahaan Multiusaha, Perubahan Badan Hukum Waluya Masuk Tahap Pembulatan

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah. (Foto:branda.co.id)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota Sukabumi tengah memproses perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Waluya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan tersebut saat ini memasuki tahap pembahasan di DPRD Kota Sukabumi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Waluya merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) triwulan pertama.

“Perubahan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, di mana bentuk badan hukum perusahaan daerah harus disesuaikan menjadi Perumda atau Perseroda. Dari hasil kajian, Waluya ditetapkan menjadi Perseroda,” ujar Yudi.

Ia menjelaskan, saat ini Raperda tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan telah memasuki tahap pembulatan.

Adapun substansi yang diatur dalam Raperda ini meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk badan hukum, jangka waktu, serta modal dasar.

Terkait perubahan nama, Yudi menyebutkan bahwa identitas baru Waluya akan diumumkan pada rapat paripurna mendatang.

“Nanti akan ada perubahan nama, dan itu akan diumumkan sebagai bagian dari kejutan saat rapat paripurna,” katanya.

Selain itu, perubahan juga menyasar pada pengembangan usaha. Jika sebelumnya Waluya berfokus pada sektor kesehatan, ke depan perusahaan ini akan bergerak di berbagai bidang usaha.

“Core business nya tidak hanya di kesehatan, tapi menjadi multi-usaha, seperti perdagangan, pengelolaan pasar, parkir off-street, dan sektor lainnya,” jelasnya.

Sementara untuk kantor operasional, saat ini masih berada di RSUD Bunut, namun ke depan dimungkinkan untuk berpindah lokasi seiring pengembangan usaha.

“Untuk karyawan yang ada saat ini tetap dipertahankan sebagai bagian dari perusahaan. Namun, ke depan tentu akan ada penyesuaian dan restrukturisasi, baik dari sisi SDM maupun pejabatnya,” ungkap Yudi.

Ia menambahkan, setelah tahap pembahasan di DPRD selesai, draf Raperda akan difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Targetnya, seluruh proses ini bisa rampung pada pertengahan hingga akhir Mei, atau paling lambat awal Juni,” katanya.

Lebih lanjut, pengaturan teknis terkait struktur organisasi perusahaan akan diatur secara terpisah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Setelah disahkan, badan hukum baru tersebut juga wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah Perda ditetapkan, badan hukum Perseroda ini harus didaftarkan ke Kemenkumham sebagai bentuk legalitasnya,” tandas Yudi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist